Dugaan Penguasaan Sertifikat Tanah Anggota Kelompok Tani, HS dan S Dilaporkan ke Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Kelompok Tani (Poktan) Serumpun, Jorong Silayang, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Gufron dan Nasri didampingi empat orang kuasa hukum dari Tim Advokad EPZA Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, 1 Maret 2021. 

HS dan S dilaporkan ke polisi, atas dugaan penguasaan sertifikat tanah anggota kelompok tani serumpun secara pribadi.

Salah seorang tim kuasa hukum EPZA, Eka Putra Zakran mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien untuk melaporkan HS dan S ke Plores Pasbar. HS dan S didugaan telah melakukan penguasaan dan penggelapan lahan dan sertifikat tanah anggota kelompok tani serumpun.

Sebelum melaporkan HS dan S ke polisi, pihaknya juga telah melakukan somasi dan melakukan mediasi, agar HS dan S mau ber etikat baik sekaligus mengembalikan hak anggota kelompok tani.

"Setelah disosamasi dan tidak ada itikad baik, maka HS dan S kita laporkan ke polisi, dan laopran tetsebut sudah diterima dengan Nomor LP/53/III/2021-SPKT-Res-Pasbar tanggal 01 Maret 2021," ujar Eka Putra Zakran didampingi tiga kuasa hukum lainnya, Hari Irwanda, Irmansah Tela Umbanua dan Ahmad Rajani.

Eka menjelaskan, kedua orang kliennya yang merupakan anggota Kelompok Tani Silayang Koru Sejahtera (SKS), yang bermitra usaha dengan Kelompok Tani Serumpun. Sebagai persyaratan untuk bergabung sebagai anggota kelompok, kliennya harus memiliki lahan tanah yang bersertifikat dan atas nama pribadi.

"Klien kami adalah anggota kelompok tani serumpun, namun tidak pernah mendapatkan hasil atau keuntungan dari lahan tersebut, dan sertifikat tanahnya pun juga tidak pernah dimiliki oleh klien kami," ucap Eka.

Eka menambahkan, seharusya sertifikat tanah seluas kurang lebih 3 hektar tersebut, harus diserahkan kepada pemilik atau kliennya. Tapi semua sertifikat tanah tersebut, masih berada ditangan HS dan S.

"Anggota kelompok memberikan kuasa atas sertifikat tanahnya kepada Koperasi Serumpun, bukan kepada seseorang atau pribadi," ungkapnya.

Atas dugaan pengusaan tanah tersebut, HS dan S dilaporkan dengan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pasal 375 jo 55 (ayat 1) KUHP.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »