BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kesejahteraan PNS ke depan akan lebih baik.
Mereka akan diberi berbagai macam tunjangan yang jumlahnya melebihi dari sekarang.
Untuk mencapai itu, kata Tjahjo, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memangkas birokrasi. Badan/lembaga yang tumpang tindih dibubarkan.
Begitu juga dengan pengalihan eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional.
"Itu semua otomatis mengurangi jumlah PNS," kata Tjahjo Kumolo melalui video yang diterima JPNN.com, Kamis, 18 Maret 2021
Dijelaskannya, ke depan akan ada pengurangan jumlah PNS. Artinya PNS yang pensiun contohnya jabatan guru dan dokter, tidak akan diisi lagi oleh PNS tetapi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan ini jangan sampai mengurangi produktivitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik.
Di sisi lain, pengurangan ASN PNS ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai. PNS juga akan lebih lincah bergerak dan profesional.
Dia mencontohkan profesi jurnalis yang bisa bekerja rangkap sebagai pewarta, pembuat video atau fotografer.
"Analoginya tiga pekerjaan dikerjakan satu orang. Otomatis terjadi efektivitas," terangnya.
Sebagai reward atas pekerjaan itu ada tambahan tunjangan bagi yang bersangkutan.
Jadi kata Tjahjo, penilaian PNS akan lebih profesional. Yang memiliki beban kerja lebih berat akan mendapatkan take home pay lebih besar.
Dia memprediksikan, jumlah PNS nantinya akan lebih ramping. Saat ini sebanyak 4,2 juta PNS di Indonesia.
Sebanyak 1,6 juta di antaranya memegang jabatan administrasi.
Ini yang sedang ditata KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efisien serta efektif.
"Efisien iya tetapi ada peningkatan pendapatan untuk PNS," tegasnya.
Dengan adanya PPPK, tambah Tjahjo, menjadi salah satu solusi dalam menjalankan birokrasi di Indonesia karena nantinya lebih banyak jumlahnya dibandingkan PNS.
PNS hanya akan menduduki jabatan yang berhubungan dengan kebijakan.
Sedangkan PPPK menjadi pelaksana teknis (pelayan publik).
Mengenai pemangkasan eselonisasi, Tjahjo Kumolo menyebutkan hingga awal 2021 sudah 93 persen instansi pusat yang telah mengurangi pejabat eselonnya.
Source: JPNN.com
« Prev Post
Next Post »