BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang oknum seorang pendeta (sulinggih) di Bali atas dugaan pencabulan.
Sulinggih berinisial IWM itu langsung ditahan oleh pihak Kejari Denpasar saat menjalani pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Bali.
"Penuntut umum dalam hal ini kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap IWM dimana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.
Luga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan pencabulan. Dugaan pencabulan itu lokasinya di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita saat melakukan upacara pembersihan diri (melukat).
"Kondisi kesehatan dari terdakwa pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat dan sudah diuji swab dengan hasil uji swab negatif. Pada saat dilakukan penyidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap IMW," terang Luga.
Adapun dasar penahanan IWM dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas lima tahun. Luga menambahkan, alasan kedua adalah syarat subjektif adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Luga menuturkan, meskipun kejadian dugaan pencabulan terjadi di wilayah Gianyar, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak pembelaan yang bersangkutan.
"Itu kemudian (dilimpahkan ke) Kejaksaan Negeri Denpasar (di) Pengadilan Negeri Denpasar nantinya akan bersidang. Nanti seperti biasa kita tetap dengan online kecuali ada hal-hal yang membutuhkan secara online," tuturnya.
Adapun pasal yang kemudian didakwakan oleh JPU yakni pasal 289 KUHP ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan pasal 281 KUHP.
Dalam penahanan oknum sulinggih ini, Kejari Denpasar menyita barang bukti berupa kain kamen, celana boxer, HP dan ada dua dokumen surat.
"Surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu di persidangan yang penting dokumen ya. Ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," kata Luga.
Kuasa Hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan, bahwa kliennya sampai saat merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pihaknya bakal membuktikan kejadian tersebut tidak benar nantinya melalui pengadilan.
"Dari klien kami sampai saat ini masih berpikir bahwa peristiwa itu yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Nah sampai hari ini pun klien kami menyangkal bahwa beliau tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," terangnya
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »