Parlemen Dapat Usulkan Amandemen "Presiden 3 Periode"

BENTENGSUMBAR.COM - Menyikapi wacana amandemen Pokok Pokok Haluan Negara yang menimbulkan pro dan kontra, diantaranya berisi jabatan Presiden 3 periode, Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid dalam diskusi dengan tema "Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara" menyebut amandemen dapat saja dilakukan berdasarkan usulan dari MPR, DPR, dan DPD.

Politisi dari Fraksi PKB ini menyebut amandemen harus berdasarkan argumen yang menyerap aspirasi langsung masyarakat, diusulkan oleh sepertiga anggota, serta dihadiri dua pertiga anggota saat pengambilan keputusan. 

Jazilul Fawaid menyatakan hingga saat ini belum ada usulan untuk melakukan amandemen.

"Bisa, faktanya bisa udah 4 kali dirubah, soal perubahan itu MPR, DPD, DPR kalau mengusulkan amandemen harus pada pasar yang terbatas, memiliki argumentasi yang kuat, usulkan oleh 1/3 anggota, dihadiri oleh 2/3, pengambilan keputusan 50+1," ungkap Jazilul Fawaid di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Sampai hari ini enggak ada usulan, yang ada itu MPR bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas," pungkasnya.

Jazilul Fawaid menambah jika pembatasan periode jabatan Presiden di semua negara demokrasi pasti dibatasi, untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai amanat rakyat yang memilihnya.

"Soal periode di negara demokrasi manapun jabatan Presiden harus dibatasi, zaman orde baru, orde lama menyebut demokrasi tapi tidak terbatas, itu bukan demokrasi, amandemen yang kemarin sudah ada pembatasan itu benar, idealnya ini kita bahas," katanya.

Source: RRI.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »