Polda Sumbar Bentuk Tim Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M

Polda Sumbar Bentuk Tim Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai bergerak untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 berjumlah Rp 150 miliar. Polda Sumbar pun sudah membentuk tim khusus untuk menangani dan mengkaji kasus tersebut.


"Berkaitan dengan temuan BPK, berkaitan dengan informasi adanya penyalahgunaan anggaran, Polda Sumbar telah mengambil langkah-langkah melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Minggu, 28 Februari 2021.


"Membentuk tim, sehingga tim ini bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK," tambah Satake.


Menurutnya, tim khusus diturunkan untuk mengkaji kemungkinan adanya indikasi dugaan korupsi. Sekaligus juga untuk mempersiapkan bahan apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.


Karut-marut pengelolaan keuangan dana penanganan COVID-19 di Sumatera Barat mencuat setelah BPK RI mengirim LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pada 28 Desember 2020. Ada dua LHP dari BPK.


Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.


Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.


Dalam laporannya, secara keseluruhan, BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 49 miliar.


DPRD kemudian membentuk pansus yang langsung bekerja menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021. Bekerja dalam sepekan, pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD secara kelembagaan.


"Kita berharap gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat penyampaian hasil Keputusan DPRD, Jumat, 26 Februari 2021 malam.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »