BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus produksi dan peredaran narkotika dari industri rumahan yang berada di DKI Jakarta.
Diketahui, dalam hal ini narkotika yang diproduksi merupakan tembakau sintetis jenis baru yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” sambungnya.
Dalam hal ini, Yusri menjelaskan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk menambahkan atau memasukkan narkotika jenis positif 4-fluoro-MDMB-Butica ke dalam aturan pergolongan narkotika yang tercantum dalam Permenkes.
“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.
Source: PMJ News
Mutiara Hadis
“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang satu jengkal saja meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah kepimpinanan pemimpin tersebut) lalu ia meninggal, maka matinya itu mati jahiliah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Tidaklah diketahui sekolompok orang yang memberontak/kudeta kepada penguasa yang sah, kecuali pemberontakan itu sendiri kerusakannya lebih besar dari kerusakan yang ingin mereka hilangkan.” (Mihajus Sunnah 3/391, Muassasah Quthubah, syamilah)
“Barangsiapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia”. (HR Muslim)
« Prev Post
Next Post »