BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud Md telah memaafkan Turmudi Badritamam, orang yang mengancam akan menggorok dirinya. Lalu apakah proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut?
"Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan," kata Mahfud Md melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis, 11 Maret 2021.
Mahfud Md menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.
"Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa," ujarnya.
Mahfud Md menyampaikan dalam delik umum perkara tetap di proses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
"Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara)," jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Turmudi Badrutamam alias Lora Mastur pembuat video ancaman yang akan menggorok Menkopolhukam Mahfud Md menyerahkan diri usai diburu polisi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Wildan Albert menyebut motif pembuatan video disertai ancaman kepada Mahfud Md karena sakit hati.
Hal itu karena tersangka menilai pernyataan Mahfud Md selaku Menkopolhukam saat itu telah menyinggung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Motifnya sakit hati. Karena waktu itu ada pernyataan dari Pak Mahfud Md yang menyinggung soal HRS," terang Wildan kepada detikcom, Selasa, 9 Maret 2021.
Pria itu kemudian menjadi tersangka dan ditahan. Ditanya apakah tersangka merupakan anggota FPI? Wildan menyebut tidak. Namun, ia hanya sebatas simpatisan semata.
"Nggak. Simpatisan saja," ujar Wildan.
Turmudi Badrutamam (37), merupakan warga Karang Penang, Sampang. Ia menyerahkan diri pada Senin, 8 Maret 2021.
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »