Bagaimana Dana Desa Bisa Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi serta Sumber Daya Manusia (SDM) di Pedesaan?

Bagaimana Dana Desa Bisa Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi serta Sumber Daya Manusia (SDM) di Pedesaan?
DITULIS OLEH: H. ALI AKBAR


DANA Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Alokasi Dana Desa dihitung menggunakan dua aspek yaitu pemerataan dan keadilan. Aspek pemerataan tercermin dari alokasi dasar dimana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sedangkan keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut.


Sejak diberlakukannya UU No. 6/ 2014 tentang Desa, dimana Dana Desa disalurkan melalui Dana APBN pada tahun 2015 sampai tahun 2020 (selama 6 tahun), telah mencapai Rp.323 triliun. Selama 6 tahun ini, setiap desa menerima Rp.6 miliar atau setara dengan Rp.1 miliar setiap tahunnya.


Pertanyaannya adalah apakah sampai sekarang Dana Desa sudah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di pedesaan?  Apakah penggunaan Dana Desa sudah memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan di pedesaan?  Apakah adanya Dana Desa ini mampu mengangkat atau meningkatkan taraf kehidupan masyarakat menuju sejahtera?  Seberapa besar manfaat Dana Desa untuk meningkatkan kualitas SDM – Sumber Daya Manusia di pedesaan?


Bicara mengenai Dana Desa, ada beberapa hal yang terkait untuk kemajuan – baik pembangunan fisik maupun SDM di pedesaan, seperti: APB Desa, Pendamping Desa dan BUMDes – Badan Usaha Milik Desa.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, pembangunan dari dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa tanpa terkecuali, termasuk bagi pekerja migran yang berada di luar negeri.


Hal tersebut dikatakan pada Webinar Studi Kuantitatif dan Kualitatif tentang Peran dan Kapasitas Desa dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (28/4).


“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan oleh masyarakat desa tanpa terkecuali, no one left behind (tidak ada yang terlewat). Termasuk pekerja migran,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang lain, Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan, Pendamping Desa miliki peran penting dalam upaya menarik investor masuk ke desa. Untuk itu, ia meminta Pendamping Desa serius dalam melakukan pendataan tentang desa.


"Investor itu kalau mau masuk ke desa ya lewat Kementerian Desa, Pembangunam Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bicara soal ekonomi makro, mikro, potensi yang bisa dieksplorasi. Ini kuncinya ada di Pendamping (Desa). Makanya saya selalu bicara soal data," ujar Gus Menteri.


Gus Menteri mengatakan, Pendamping Desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Untuk itu, ia tengah berupaya agar para Pendamping Desa bisa segera mendapatkan peningkatan kesejahteraan.


Sementara itu, setelah diterbitkannya PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, maka BUMDes sudah selayaknya mengalami perubahan paradigma dari sebagai badan usaha menjadi badan hukum, yang memiliki kewenangan kuat untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa.


Bagi Kepala Desa yang jeli dan memiliki pandangan yang jauh memikirkan kemajuan desanya, maka akan cepatlah desa tersebut maju dan berkembang. Namun, bagi Kepala Desa yang hanya sekedar ‘Ga-But’ alias makan Gaji Buta saja, maka desa tersebut tidak dapat diharapkan untuk maju.


Kepada Kepala Desa/ Wali Nagari, tunjukkan kepedulianmu atas amanah yang telah dipikul di pundak untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatmu!  


*Penulis Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »