Barang Bukti Hilang, ICW Curiga Ada Internal KPK yang Lindungi Tersangka Suap Pajak

Barang Bukti Hilang, ICW Curiga Ada Internal KPK yang Lindungi Tersangka Suap Pajak
BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga ada pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melindungi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Kecurigaan itu menyusul kabar bahwa barang bukti kasus tersebut diduga dibawa kabur oleh pihak tak dikenal dengan menggunakan truk.


Dilansir dati Detik News, Kejadian itu berawal saat KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat, 9 April 2021.


Namun, pada penggeledahan itu, KPK tidak menemukan barang bukti karena telah dibawa lari oleh sebuah truk.


“Maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa, 13 April 2021, dilansir dari Jawa Pos.


Kurnia juga menyebut bahwa KPK sendiri telah mengakui adanya pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan mereka.


Oleh sebab itu, ICW meminta KPK mengusut pihak-pihak yang turut membantu menghalangi penyidikan tersebut.


Menurut Kurnia, pihak-pihak yang menghalang-halangi proses kinerja KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


“ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?” tegas Kurnia.


Adapun KPK telah memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan terhadap PT JB tersebut.


“Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 13 April 2021.


Ali Fikri juga menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK.


“Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »