BUMDes Berperan menjadi Usaha Sosial untuk Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Desa

BUMDes Berperan menjadi Usaha Sosial untuk Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Desa
MENURUT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau lebih dikenal dengan sapaan Gus Menteri, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah. Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.


Kewenangan BUMDes menjadi lebih besar setelah diterbitkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Desa serta PP No.11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja,  sekaligus menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  


Pertanyaannya adalah kenapa BUMDes yang ada, 92.5% dari 50.199 buah sampai tahun 2020 tidak berjalan dengan baik?


Data tersebut penulis peroleh dari paparan penilaian kesehatan usaha BUMDes dan rating produk yang diberikan oleh Rudy Suryanto, sebagai founder platform digital ‘bumdes.id’ melalui acara yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa, 20 April 2021 berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara (DPMD Kaltara).


Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Harlina Sulistyorini (Direktur Jendral Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Rudy Suryanto (Founder Bumdes.id), Destra Rahmayadi (Sales Branch Manager Pertamina Kaltim - Kaltara VI), Muh. Khoiruddin (Ketua Forum Bumdes Provinsi Kaltara), dan sebagai moderator adalah H. Amir Bakry (Kepala DPMD Kaltara).


“BUMDes bukanlah proyek yang hanya akan berlangsung sesaat,” demikian Rudy Suryanto. Sementara itu, beliau menjaelaskan bahwa ‘bumdes.id’ memiliki 4 fungsi utama, Agregasi – menghimpun BUMDes di seluruh Indonesia, Kurasi – menilai kesehatan usaha dan rating produk, Inkubasi – pelatihan dan pendampingan BUMDes serta Kemitraan – mengembangkan kemitraan multipihak.


Destra Rahmayadi lebih fokus kepada cara kepemilikan usaha Pertashop oleh BUMDes dengan syarat modal Rp.250 juta dan syarat lainnya yang dapat diakses melalui link: https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html


Dalam kesempatan lain, Amir Bakry mengharapkan dengan telah tersalurkannya Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan oleh desa antara lain untuk BLT DD, Padat Karya Tunai DD dan pemberdayaan masyarakat yang dapat menjadi stimulus ekonomi di desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. 


Dalam kesempatan ini pula Rudy Suryanto menjelaskan 15 poin penting dalam PP No.11 tahun 2021 ini, yakni 1. Perubahan definisi / pengeratian Bumdes, 2. Penetapan Bumdes sebagai badan hukum, 3. Dua Jenis Usaha – Bidang Ekonomi vs Layanan Umum, 4. Organ Kelengkapan Organisasi Bumdes ada 4 (Musdes, Penasehat, Pengawasa, Pelaksana Operasional), 5. Pemisahan Organisasi dan Kekayaan dari Pemerintah Desa, 6. Modal Pengembangan Bumdes vs Bumdes Bersama, 7. Tujuan Khusus – Membangun Ekosistem Ekonomi Digital Desa, 8. Dasar Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dengan Prinsip Profesional, Terbuka Beranggungjawab, Partisipatif, Prioritas Lokal dan Berkelanjutan, 9. Penegasan 8 Fungsi Bumdes, 10. Hilang Batas Administratif, 11. Berbasis Kebutuhan – Kelayakan Usaha, 12. Standarisasi Nama, 13. Tata Kelola Bumdes yang Baik (Penegasan Wewenang , Tugas, Fungsi), 14. Sifat Kolektif Kolegial, dan 15. Pengaturan Pegawai Bumdes (Hak dan Kewajiban, Tata Cara Rekrutment, Besaran,Gaji, Tata Kerjsa SOP, Penajabaran ART).


Ditulis oleh:  H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »