Kebangkitan Ekonomi Indonesia dari Desa melalui BUMDes/ BUMNag pasca PP No. 11/ 2021

Kebangkitan Ekonomi Indonesia dari Desa melalui BUMDes/ BUMNag pasca PP No. 11/ 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Ada perbedaan yang mendasar mengenai pengertian dan aturan BUMDes/ BUMNag antara UU No.6/ 2014 dengan UU No.11/2020.


Badan Usaha Milik Desa , yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 6, UU Desa/ UU No 6/2014).


Badan Usaha Milik Desa , yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang yang didirikan oleh desa dan / atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan /atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 117 UU cipta Kerja / UU No 11/2020 jo BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 PP No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa).


Sebelum UU No.11 tahuin 2020 tentang UU Cipta Kerja lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan Badan Hukum.


Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam acara sebuah webinar oleh Lokadata (3/12/2020)  menilai, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah. Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.


“BUMDes bukanlah proyek yang hanya akan berlangsung sesaat,” demikian Rudy Suryanto dalam acara yang dilaksanakan secara virtual berkolaborasi dengan DPMD Kaltara pada hari Selasa, 20 April 2020, pukul 09.30 wita sampai selesai.


Hadir dalam acara ini, Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si. (Direktur Jendral Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA., (Founder Bumdes.id), Destra Rahmayadi (Sales Branch Manager Pertamina Kaltim - Kaltara VI), Muh. Khoiruddin, S.Hi - Ketua Forum Bumdes Provinsi Kaltara, dan sebagai moderator adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantara Utara (DPMD Kaltara).


Destra Rahmayadi lebih fokus kepada cara kepemilikan usaha Pertshop oleh BUMDes dengan syarat modal Rp.250 juta dan syarat lainnya yang dapat diakses melalui link: https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html


Dalam kesempatan ini pula Rudy Suryanto menjelaskan 15 poin penting dalam PP No.11 tahun 2021 ini, yakni 1. Perubahan definisi / pengeratian Bumdes, 2. Penetapan Bumdes sebagai badan hukum, 3. Dua Jenis Usaha – Bidang Ekonomi vs Layanan Umum, 4. Organ Kelengkapan Organisasi Bumdes ada 4 (Musdes, Penasehat, Pengawasa, Pelaksana Operasional), 5. Pemisahan Organisasi dan Kekayaan dari Pemerintah Desa, 6. Modal Pengembangan Bumdes vs Bumdes Bersama, 7. Tujuan Khusus – Membangun Ekosistem Ekonomi Digital Desa, 8. Dasar Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dengan Prinsip Profesional, Terbuka Beranggungjawab, Partisipatif, Prioritas Lokal dan Berkelanjutan, 9. Penegasan 8 Fungsi Bumdes, 10. Hilang Batas Administratif, 11. Berbasis Kebutuhan – Kelayakan Usaha, 12. Standarisasi Nama, 13. Tata Kelola Bumdes yang Baik (Penegasan Wewenang , Tugas, Fungsi), 14. Sifat Kolektif Kolegial, dan 15. Pengaturan Pegawai Bumdes (Hak dan Kewajiban, Tata Cara Rekrutment, Besaran,Gaji, Tata Kerjsa SOP, Penajabaran ART). 


Laporan: H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »