Beredar 34 Nama Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN: Novel hingga Yudi Purnomo

Beredar 34 Nama Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN: Novel hingga Yudi Purnomo
BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Hasil itu berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.


Sempat beredar sebagian nama dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes tersebut. Jabatannya beragam dan berasal dari sejumlah direktorat. Mulai dari penyidik, penyelidik, kepala biro, direktur, bahkan hingga deputi.


Berikut sebagian nama yang tidak lolos tes tersebut:


1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)

3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)

4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/PJKAKI)

5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)

6. Rasamala Aritonang (Kepala Bagian Perancangan Produk Hukum)

7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)

8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)

9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)

12. Aulia Posteria (Penyelidik)

13. Marc Falentino (Penyidik)

14. Praswad (Penyidik)

15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)

16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

17. Samuel (Fungsional Biro SDM)

18. Rizka Anungnata (Kasatgas penyidik)

19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)

20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)

21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)

22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)

23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)

24. Nanang Priyono (Kabad SDM)

25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)

26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

27. Airin (Kabag Umum)

28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)

29. Novariza (Fungsional Pjkaki)

30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)

31. Riswin (Penyelidik)

32. Gita (Fungsional Pjkaki)

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)


Novel Baswedan mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Bahkan ia pun turut mendengar para pegawai itu akan diberhentikan.


"Iya, katanya begitu," ujar Novel Baswedan.


Novel Baswedan pun mempertanyakan bila benar rekan-rekannya tersebut tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Sebab menurut dia, nama-nama tersebut sudah teruji integritasnya.


"Secara akademis bagus-bagus, integritas tegak, banyak yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara," kata Novel Baswedan.


Sejumlah pihak memang mempertanyakan soal Tes Wawasan Kebangsaan ini. Mulai dari dasar aturannya hingga pertanyaan di dalam tes tersebut.


Alih status pegawai KPK menjadi ASN memang buntut dari revisi UU KPK. Pelaksanaan ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam PP hingga Peraturan KPK.


Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hal itu hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Tes itu menjadi salah satu syarat bagi pegawai KPK menjadi PNS.


Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan itu. Hasilnya, 75 pegawai tak lulus.

Para pegawai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Dalam pelaksanaannya, BKN turut menggandeng instansi lain, seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD.


Sejumlah kalangan menilai tes tersebut merupakan upaya untuk menjegal pegawai yang berintegritas. Salah satunya disampaikan Wadah Pegawai KPK.


Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, mengatakan TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi sejak revisi UU KPK dilakukan.


"Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi.


Menurut Yudi, Wadah Pegawai KPK sudah pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK terkait ketentuan TWK itu. Sebab, tes itu berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.


Ia pun kemudian merujuk pada UU KPK hasil revisi Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 14 Tahun 2020 yang menjadi turunannya. Bahwa peralihan status tidak mensyaratkan TWK.


"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi.


"Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya," imbuh dia.


Memang apabila dilihat dalam Perkom 1 Tahun 2021 tersebut, tidak ada penjelasan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Hal ini yang kemudian membuat nasib 75 pegawai KPK itu tidak jelas.


KPK mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa para pegawai yang tidak lulus akan dipecat. KPK pun mengaku tidak akan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN tersebut.


Akan tetapi, KPK menyebut bahwa tidak akan memberhentikan pegawai yang tak lulus tes itu selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN. KPK pun tidak secara jelas menyatakan apakah para pegawai itu akan bisa tetap dipecat atau tidak.


"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekjen KPK Cahya Hareffa.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »