Emil Salim: Pemecatan Pegawai KPK Berdampak Negatif Kepada Partai yang Miliki Pejabat Koruptor

Emil Salim: Pemecatan Pegawai KPK Berdampak Negatif Kepada Partai yang Miliki Pejabat Koruptor
BENTENGSUMBAR.COM - Gonjang-ganjing pemecatan 51 pegawai KPK makin melebar kemana-mana. Test Wawasan Kebangsaan disebut-sebut sebagai ‘biang keladi’ kehebohan di dunia perpolitikan Indonesia.


Melalui keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.


Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan TMS – tidak memenuhi syarat dari sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021.


Kritikan demi kritikan terus meluncur menuju gedung ‘Merah Putih’ KPK bahkan pada hari Senin 19 Mei 2021 lalu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Jokowi berpesan "Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," seperti yang diberitakan Tribunnews.com (25/05/2021).


Dari hasil tangkapan layar YouTube Kompas TV (25/05/2021), KPK telah selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Hasilnya, 51 dari 75 Pegawai KPK yang tak lolos dinyatakan dipecat dari KPK.


Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB dan Pimpinan KPK di Kantor BKN Jakarta Timur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.


Sementara Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK. Sebanyak 24 orang itu akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sisanya 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN.


Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.


Prof. Emil Salim – Ex-Menteri Lingkungan Hidup pada era Orde Baru berpendapat bahwa pemecatan pegawai KPK penangkap koruptor seperti ex-Menteri Sosial dan ex-Menteri Perikanan & Kelautan akan meninggalkan jejak negatif pada kredibilitas partai-partai tersebut (PDI Perjuangan dan Gerindra).


“Memecat karyawan2 KPK penangkap koruptor ex-Menteri Sosial (PDIP) & ex-Menteri Perikanan & Lautan (Partai Gerindra) meninggalkan jejak negatif pd kredibilitas partai2 ini dan tokoh2 pemimpin yg membenarkan pemecatan ini atas dalih “tak lulus tes kebangsaan” di Pemilu nanti”, seperti cuitan dalam Twitter, 27 Mei 2021 atas nama @emilsalim2010.


Mardani Ali Sera – MAS, dalam cuitannya di Twitter (28/05/2021) menyatakan Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? Apa kurang jelas arahan dari Presiden?


“Pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini jg diharapkan tidak merugikan hak2 pekerja lembaga antikorupsi,” tandas MAS.


Laporan:  H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »