Hakim Sebut Rizieq Dikagumi Umat, Denny Siregar: Umat Kadrun Iya

Hakim Sebut Rizieq Dikagumi Umat, Denny Siregar: Umat Kadrun Iya
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar tidak setuju dengan hakim yang mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah tokoh agama yang dikagumi umat.


Denny Siregar menyinggung soal video Rizieq yang sedang memaki-maki, melontarkan doa jelek, dan menghina-hina orang lain.


“Kata hakim, Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter-nya pada Kamis, 27 Mei 2021.


“Pengen rasanya kuputerin video Rizieq yang lagi maki-maki, lagi doa jelek, lagi menghina-hina,” sambungnya.


Rizieq lantas menyindir bahwa orang-orang yang menangumi Rizieq hanyalah umat kadrun alias kadal gurun.


“Umat apanya? Umat kadrun iya,” tandasnya.


Diketahui, hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan pertimbangan vonis untuk Rizieq untuk dalam perkara kerumunan di Megamendung.


Dilansir dari CNN Indonesia, Hakim menyebutkan salah satu poin yang meringankan vonis Rizieq, yakni bahwa ia merupakan tokoh agama yang dikagumi umat.


Maka, Hakim berharap Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat agar mematuhi aturan yang dibuat demi kebaikan orang banyak.


“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata Hakim pada Kamis, 27 Mei 2021.


Hal lain yang meringankan vonis yaitu bahwa Rizieq telah memenuhi janjinya untuk mencegah pendukungnya hadir hadir di PN Jaktim ketika ia menjalani sidang.


“Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini,” kata hakim.


Sementara itu, hal yang memberatkan vonis petinggi FPI itu adalah bahwa ia dinilai tidak mendukung upaya pencegahan Covid-19.


Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Majelis Hakim memvonis Rizieq dengan hukuman denda Rp20 juta atau hukuman penjara lima bulan.


Sebagai catatan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Rizieq dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »