Kader PDIP 'Tandai' Somad Terkait Dana Kapal Selam dan Sumbangan ke Gaza Palestina, ke UAS?

Kader PDIP 'Tandai' Somad Terkait Dana Kapal Selam dan Sumbangan ke Gaza Palestina, ke UAS?
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PDIP, Dewi Tanjung sibuk mempertanyakan dana sumbangan kapal selam dan bantuan untuk Palestina.


Tidak tahu siapa yang dituju kader PDIP ini, namun dirinya menuliskan satu nama, Somad.


Komentar melalui akun Twitter ini diduga mengarah pada Ustaz Abdul Somad yang sebelumnya melakukan penggalangan dana untuk korban penyerangan Israel di Jalur Gaza Palestina.


Pada akun Twitter-nya, wanita yang akrab disapa "Nyai" ini mengomentari sikap UAS yang mengajak umat Islam mengumpulkan dana untuk membantu Palestina yang sedang dibombardir Israel.


"*Nyai Sentil Keras si Somad** Udah berapa Total Uang sumbangan Galang dana untuk beli Kapal Selam?" tulisnya.


"Sekarang kau mau Galang dana untuk Palestina. Jangan menjual penderitaan Rakyat Palestina demi kepentingan pribadi dan kelompok," cuit Dewi Tanjung belum lama ini.


Selain Dewi Tanjung, tampak kompak cuitan yang dibuat Pegiat Media Sosial, Denny Siregar.


DS melontarkan pernyataan sindiran kepada Ustad Abdul Somad (UAS).


Dia menuliskan tentang ajakan galang dana untuk membeli kapal selam, pasca karamnya kapal Nanggala 402.


DS menyindir jangan menanyakan soal kapal selam pada UAS karena bisa dosa.


"Eh gimana kabarnya donasi buat beli kapal selam? "Husss.. gak boleh nanya! Nanti lu berdosa!!" cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat pada Kamis, 20 Mei 2021.


Sementara itu, Ferdinand Hutahaean mengomentari gemerlapnya pelaminan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Fatimah Az Zahra.


“Pengen komen tapi nggak tega, jadi senyumin aja,” kata Ferdinand melalui akun Twitter-nya pada Jumat, 21 Mei 2021.


Ferdinand membagikan cuitannya itu bersama tangkapan layar berita.


Belakangan ini netizen mempertanyakan hasil donasi yang awalnya ditujukan untuk mengganti KRI Nanggala 402.


Pertanyaan netizen ini makin ramai setelah TNI AL tidak dapat menerima dana tersebut.


Sumbangan tidak dapat diterima lantaran pengadaan alutsista, termasuk kapal selam memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri.


Terkait aturan itu tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.


Source: Pikiran Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »