BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah ikut merespons adanya pemecatan 51 pegawai KPK dari 75 orang yang sempat dinyatakan tak lolos Tes Wawaasan Kebangsaan (TWK).
Sebagai informasi, pada Selasa, 25 Mei 2021, KPK menyampaikan kabar terbaru soal nasib puluhan pegawainya yang tak lolos TWK seiring adanya alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengumuman yang dibeberkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, KPK memutuskan dari 75 pegawai yang gagal TWK 51 diantaranya diberhentikan dan 24 lainnya menjalani pembinaan.
Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan secara rinci siapa saja nama-nama ke-51 pegawainya itu yang akan diberhentikan bertugas dari lembaganya.
Situasi ini pun memantik perdebatan dari beberapa kalangan, karena beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat mengutarakan pandangannya soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kala itu, Jokowi menyebut hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, TWK itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Kalau dianggap ada kekurangan, menurut Jokowi, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, Jokowi menyarankan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi pun sempat mengulas soal pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Jokowi kemudian meminta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Melalui akun Twitter-nya, Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah menyampaikan kritikan mengenai pemecatan bagi 51 pegawai KPK dan 24 lainnya yang akan dibina.
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 dan 24 bagi saya berarti 2 hal," tulis eks Juru Bicara (Jubir) KPK itu di akun Twitter-nya @febridiansyah, Selasa, 25 Mei 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
"1. Memperkuat bukti tes wawasan kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tidak ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan. 2. Arahan presiden tidak dilaksanakan," sambung Febri Diansyah.
"Ada kekuatan lain?," cuit Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah di akhir unggahannya itu.
Source: Pikiran Rakyat
« Prev Post
Next Post »