BENTENGSUMBAR.COM - Kemendes PDTT melalui Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, tertanggal 14 September 2020, memprioritaskan Dana Desa dapat disasar pada tiga prioritas utama yaitu:
Pertama, Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, utamanya untuk pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, listrik desa dan usaha ekonomi produktif.
Kedua, Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan dana desa untuk pencapaian SDGs Desa yaitu pengembangan teknologi informasi, desa wisata, pencegahan stunting, ketahanan pangan dan desa inklusif.
Ketiga, Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yaitu mewujudkan desa sehat dan sejahtera dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Inisiasi pemulihan ekonomi desa dengan jembatan digital akan diawali dengan momentum Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2021. Momentum ini dapat dimaknai sebagai perjuangan baru desa bangkit dari kemiskinan dan perubahan kesadaran baru bagi desa untuk mendekatkan diri pada teknologi. Desa-desa perlu berbenah karena potensi ekonomi pada kawasan ini sangat besar jika diberdayakan.
Hal ini terungkap dalam acara Webinar bertajuk “Kuasa Data dan Gotong Royong di Era Digital” pada hari Kamis, 20 Mei 2021, mulai pukul 13.30 – 16.00 WIB dengan menghadirkan narasumber Kapusdatin Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta sebagai perwakilan pemerintah yang menguasai dan memegang big data ribuan desa-desa di seluruh Indonesia. Selain itu, Founder Inisiator 4.0, Budiman Sudjatmiko yang menjadi inisiator dari gerakan-gerakan digital membangun pusat-pusat teknologi baru di pedesaan dan Founder Bumdes.id/ Sekjend Forum Bumdes se-Indonesia. Dan Rudy Suryanto, S.E., M.Acc, CFA yang telah berpengalaman mendampingi ribuan bumdes agar berkembang lebih mandiri sebagai Moderator.
“SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Waktu Pelaksanaan SDGs Desa ini dimulai dari tanggal 1 Maret sampai tanggal 31 Mei 2021,” Ivanovich Agusta memaparkan.
Selanjutnya Ivanovich Agusta menerangkan bahwa desa saat ini perlu diperkuat dengan cara: 1) Pemusatan Big Data melalui pusdatin di Kemendes PDTT. Pendataan secara rinci mengenai keadaan warga masyarakat yang berasal dari desa dikumpulkan di pusdatin, 2) Pemusatan data narasi dan gambar yang berasal dari desa, dimana Kemendes PDTT bekerjasama dengan Geo Spasial dan Google Earth.
Dalam kesempatan yang lain, Budiman Sudjatmiko mengungkapkan bahwa “Data yang dikumpulkan berupa angka diolah menjadi data kuantitatif dan kualitatif. Desa yang berkuasa atas data. Data ini juga bisa diintegrasikan dengan data lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakai – user dengan istilah lain adalah Kuasa Data dan Gotong Royong.”
Terakhir, Rudy Suryanto menjelaskan bahwa ribuan BUMDes sepakat kolaborasi digital sebagai upaya kesadaran baru untuk menggalang ‘Goyong Royong Digital’ dan menggunakan “Kuasa Data’ dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta diharapkan dapat menjadi titik kebangkitan nasional Indonesia baru dari desa, ditandai dengan hadirnya platform bernama ‘bumdes.go’.
Laporan: H Ali Akbar
« Prev Post
Next Post »