Siang Malam, Satpol PP dan Polres Razia Pelanggar Prokes

BENTENGSUMBAR.COM - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Padang Panjang, Satpol PP Damkar bersama Polres siang malam lakukan Operasi Yustisi guna Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu, 8 Mei 2021.

"Kami melakukan razia siang dan malam, lantaran 8 Mei kemarin, 52 orang warga Padang Panjang terkonfirmasi positif," kata Kabid Penegak Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Kasi Operasional,  Minggu, 9 Mei 2021. 

Tim saat ini semakin gencar laksanakan razia Perda AKB terutama di pusat keramaian Kota Padang Panjang seperti Pasar Pusat dan sekitarnya. 

Masyarakat yang tidak mematuhi Perda AKB, seperti tidak menggunakan masker, akan dibawa ke Mapolres guna didata dan diberikan sanksi.

"Saat Operasi Yustisi tidak ada tawar menawar dengan masyarakat yang melanggar. Jika tidak patuh prokes, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perda AKB," tegasnya.

Herick berharap masyarakat bisa patuh.

"Pakailah masker dengan baik, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak merupakan langkah sederhana yang dapat menekan angka penularan Covid-19," katanya.

"Kuncinya disiplin diri. Marilah kita bekerja sama dalam mengendalikan penularan Covid-19," ajaknya. 

(cigus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »