Trik Cerdas! Bagaimana Mengelola BUMDes Menjadi Solusi Mensejahterakan Masyarakat di Desa?

BENTENGSUMBAR.COM - Kesulitan dan Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi. 

Apa sih konsep dasar pembentukan BUMDes – Badan Usaha Milik Desa? Apa manfaatnya bagi warga desa? Tantangan apa saja yang biasa dihadapi oleh penggerak BUMDes? Dan bagaimanakah manajemen pengelolaan BUMDes yang terbaik hingga tidak saja mampu mendatangkan kesejahteraan bagi warga desa, namun juga dapat menjadi sarana merawat nilai-nilai baik yang ada di desa?

Pertanyaan tersebut semuanya terbongkar dalam acara yang diselenggarkan oleh Sekolah Desa #13, dengan tema “Mengulik BUMDes dari A sampai Z”, yang berkolaborasi dengan KT Taruna Buana Desa Doho & Pemerintah Desa Doho, Wonogiri, Jawa Tengah.

Acara ini diselenggarakan pada hari Minggu, 30 Mei 2021, sejak pukul 08.30 – 15.00 wib., secara virtual melalui Zoom Meeting, yang disiarkan Live dari Pendopo Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Narasumber yang dihadirkan antara lain, 1) Dina Mariana – Peneliti IRE (Institute for Research and Empowerment) sebagai lembaga penelitian yang memiliki pengalaman panjang pada isu-isu yang berkaitan dengan desa, 2) Mikhael Reku – BUMDes Desa Adat Wologai, Ende, Flores. Wologai adalah desa adat suku Lio. Desa yang telah berusia 800 tahun ini adalah salah satu destinasi wisata budaya unggulan di Flores.
3) Sugeng Handoko – BUMDes Tunas Mandiri Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Desa wisata geopark bertaraf internasional, 4) Asef Nusantara – Pegiat Desa Conto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Desa wisata alam yang terkenal paling aktif dan inovatif di Wonogiri, 5) Septian Nurmansyah – BUMDes Mardi Gemi, Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
                                                     
Dina Mariana yang sering disapa dengan Dina IRE mengulik tentang awal keberadaan BUMDes serta dasar hukumnya adalah sejak diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BUMDes termaktub pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka (6) dan Pasal 87.

Kemudian pada Pasal 117 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Hal. 681 – red), yang mencabut Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka (6) dan Pasal 87 UU No. 6/ 2014 tentang Desa.

Selanjutnya diterbitkan PP No. 11/2021 tentang BUM Desa mencabut Pasal 132-142 PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014. Dan ditambah lagi dengan adanya Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa BUMdes/BUMDesma – BUMDes Bersama.

“BUMDes itu sebagai ‘wadah’ bukan ‘pelaku’. BUMDes bukan menjadi alat rente bagi penyelenggara Pemerintah Desa,” tandas Dina IRE.

Sugeng Handoko menceritakan pengalamannya dalam mengelola BUMDes Tunas Mandiri Desa Nglanggeran, Gunungkidul, dengan wisata Gunung Api Purba, air terjun Kedung Kandang, embung Kebun Buah serta tanaman tomat dan kakao sebagai produk unggulan pertaniannya.

“Tidak mudah untuk menyatukan persepsi masyarakat di desa untuk membangun, namun dengan niat tulus, rela berkorban, keseriusan dan fokus menjadi kunci keberhasilan,” ungkap Sugeng Handoko.

Sementara itu, Septian Nurmansyah bercerita tentang keberhasilannya dalam mengelola BUMDes Mardi Gemi dalam mengelola kebutuhan sehari-hari warga masyarakat di desa juga menjadi distributor.

“Menjadi pengelola BUMDes itu harus punya mimpi bersama masyarakat, tuangkan dalam dokumen, soliditas antar pengurus dan bangun komunikasi dengan stakeholder terkait agar ada keselarasan dalam pengelolaan serta berjejaring – membangun komunikasi dengan pihak lain di luar desa,” demikian Septian Nurmansyah menyarankan kepada peserta webinar yang hadir. 

Dilaporkan Oleh:  H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »