Vonis Ringan, Jadwal Habib Rizieq Bebas Tinggal Hitung Hari

BENTENGSUMBAR.COM - Dari rentetan dakwaan yang dialamat ke habib Rizieq, akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis kurungan penjaa selama 8 bulan. Dengan demikian Habib Rizieq akan menghirup udara luar penjara dengan jadwal bebas tinggal hitung hari saja.


Hal ini diungkap kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar yang menyebut jika Habib Rizieq dijatuhi vonis hukuman penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.


Dari vonis tersebut, maka akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama menjalani persidangan dan kembali ke tahanan. Maka Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.


“Insyallah Juli ya (bebas Rizieq),” kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.


Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.


Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.


“Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ujarnya.


Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.


“Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” tuturnya.


Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.


Source: Hops.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »