Bak Bola Panas, Mahfud MD Nyatakan UU ITE Tidak Akan Dicabut: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

Bak Bola Panas, Mahfud MD Nyatakan UU ITE Tidak Akan Dicabut: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut
BENTENGSUMBAR.COM - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak tepat karena masih banyak pasal karet di dalamnya.


Meskipun menuai polemik hingga kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut UU itu sama saja dengan bunuh diri.


"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.


Menurut Mahfud MD, kesimpulan tersebut dicapai usai melakukan diskusi bersama 50 orang narasumber yang meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban ITE, politikus, dan jurnalis.


Menurutnya, keberadaan UU ITE sangatlah penting dan harus ada bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul hingga untuk pertama kali UU ITE dibuat pada 2008.


Mahfud MD menyebutkan bahwa keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa terancam jika kegiatan digital dan elektronik dibiarkan dan tidak memiliki dasar hukum.


"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," katanya.


Bahkan ia mengatakan bahwa masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.


"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.


Untuk menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk, yaitu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.


Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.


Produk lainya, yaitu revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional dan substansi uraian-uraiannya.


Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) hanya korban yang bisa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.


Menurutnya, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.


Menurut Mahfud MD, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban.


Source: Pikiran Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »