BENTENGSUMBAR.COM - Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tampak geram dengan reaksi kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan putusan hakim empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Bahkan, beberapa tim hukum melontarkan kalimat kriminalisasi ulama terkait putusan tersebut.
Karena itu, Muannas menilai kubu HRSyang mengklaim dirinya seorang ulama taat kepada hukum. Sebab, profesi apapun seorang terdakwa tetap sama di mata hukum.
“Bukan keadilan mengukur orang yang melakukan kejahatan berdasarkan profesi, semua sama di hadapan hukum apapun latar belakangnya,” ujarnya, seperti dinukil Pojoksatu.id, Sabtu, 26 Juni 2021, via wartaekonomi.co.id.
Menurut dia, tidak ada yang istimewa di mata hukum sekalipun pelakunya seorang ulama atau pun habaib yang dikaitkan sebagai cucu Rasulullah.
“Jangan karena kebetulan pelaku adalah seorang ulama, ustadz, kiai, habib atau guru agama maunya diistimewakan dimuka hukum, dibeda-bedakan. Jangan. Ini lah diskriminasi sesungguhnya,” ujarnya.
Karena itu juga, ia berharap jaksa dapat mengajukan banding agar hukuman HRS lebih tinggi dari sebelumnya.
“Putusan MRS belum maksmal saya justeru berharap jaksa juga mengambil langkah yang sama untuk mengajukan banding agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
(*)
« Prev Post
Next Post »