Edhy Minta Maaf ke Jokowi-Prabowo: Tuntutan 5 Tahun Bui Sangat Berat

Edhy Minta Maaf ke Jokowi-Prabowo: Tuntutan 5 Tahun Bui Sangat Berat
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, meminta maaf kepada semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menhan Prabowo Subianto. Edhy mengatakan tuntutan 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 9,6 miliar sangat berat.


Awalnya, Edhy mengucapkan terima kasih ke semua pihak, termasuk keluarga besarnya yang telah mendukungnya hingga saat ini. Edhy meminta maaf ke seluruh warga Indonesia termasuk staf KKP atas kasus ini


Lalu, Edhy pun meminta maaf ke Jokowi dan Prabowo. Dia meminta maaf karena telah mengecewakan Jokowi dan Prabowo.


"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy saat membaca pleidoinya secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.


Edhy juga meminta maaf kepada pimpinan dan staf KKP yang merasa terganggu karena perkara ini. Edhy berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil.


"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.


"Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya untuk dihukum penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar USD 77 ribu subsider 2 tahun penjara adalah sangat berat," lanjutnya.


Menurut Edhy tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta kuat. Edhy pun meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan.


"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari Nota Pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di atas tadi, maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," sebutnya.


Edhy Tak Tahu Pemberian Suap


Dalam pleidoinya, Edhy juga mengaku tidak tahu menahu soal suap yang diterima anak buahnya. Dia juga mengatakan tidak terlibat dalam urusan perusahaan kargo sebagaimana dakwaan jaksa.


"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK). Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," katanya.


Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito juga terdakwa dalam kasus ini, dia sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara.


"Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito. Saya mengakui bahwa saya melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku Menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," tutur Edhy.


Edhy Berpantun di Akhir Pleidoi


Di akhir pembacaan pleidoi, Edhy sempat menyampaikan pantun. Pantun itu intinya meminta hakim mengabulkan pleidoinya.


Berikut pantun Edhy:


Ada nelayan sedang mencari ikan,

Di tengah-tengah lautan menggunakan sampan.

Nota Pembelaan telah saya bacakan,

Semoga Majelis Yang Mulia dapat mengabulkan


Dia berharap hakim mengabulkan seluruh nota pembelaan atau pleidoinya. Dia juga mendoakan majelis hakim yang mengadili perkaranya diberikan berkah dan hidayah dari Tuhan.


"Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan," pungkasnya. 


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »