BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintahan Joko Widodo seharusnya tidak mendelegitimasi sebuah aksi demonstrasi, termasuk seruan aksi nasional "Jokowi End Game" yang direncanakan dilakukan Sabtu, 24 Juli 2021 kemarin.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, sepatutnya pemerintah menghormati hak publik untuk menyampaikan kritik.
Kata Dedi, salah satu bentuk kritik adalah demonstrasi.
Dedi mengingatkan, pemerintah harus merespons dengan mengakomodir setiap kritik yang muncul di masyarakat.
"Demonstrasi dengan motif apapun, pemerintah tidak elok mendelegitimasi, tetap saja itu hak publik, pemerintah tetap wajib mengakomodir," demikian kata Dedi, dilansir dari RMOL pada Senin, 26 Juli 2021.
Pandangan Dedi, respons Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada "kelompok tidak Murni di balik gerakan "Jokowi End Game" terlalu berlebihan.
Sikap Mahfud MD, mengindikasikan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo adaah rezim anti kritik.
Bahkan, Dedi melihat mulai ada kecenderungan bahwa sistem demokrasi yang di anut Indonesia mengarah ke keropos.
"Statemen Mahfud MD terlalu berlebihan, mengindikasi rezim anti kritik. Ada semacam kekeroposan Demokrasi," demikian kata Dedi.
Menko Polhukam Mahfud MD menuding seruan aksi nasional bertema "Jokowi End Game" yang ramai di media sosial ditunggangi oleh kelompok yang tidak murni yang beniat memanfaatkan situasi.
"Ada kelompok murni dan ada kelompok tidak murni yang masalahnya itu hanya ingin menentang saja, memanfaatkan situasi," ucap Mahfud dalam konferensi pers terkait situasi politik dan keamanan, melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu, 24 Juli 2021.
Aparat kepolisian sendiri telah mengerahkan lebih dari tiga ribu aparat untuk mengamankan rencana aksi nasional tersebut.
Ternyata, aksi nasional "Jokowi End Game" tidak dilakukan. Padahal dari patroli Siber selama 24 jam penuh, BIN mengklaim ada indikasi gerakan "Jokowi End Game" disinyalir dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menurunkan Joko Widodo dari tahta Presiden.
(*)
« Prev Post
Next Post »