Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi, Netizen: Penjarakan, Jangan Direhab

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi, Netizen: Penjarakan, Jangan Direhab
BENTENGSUMBAR.COM - Pasangan selebriti tanah air, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang tersandung kasus narkoba sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik.


Melansir Kompascom, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kemungkinan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi medis untuk melepas ketergantungan dari narkoba.


Adapun pengacara dari kedua pasangan selebriti tersebut, Wa Ode Nur Zaenab, menilai penangkapan kliennya itu berlebihan.


Hal tersebut lantaran saat penangkapan kedua pelaku, polisi membawa perlengkapan senjata yang lengkap.


“Hanya saja memang teman-teman kami agak berlebihan, saya tidak melihat langsung, tapi di media ada membawa senjata itu nampaknya sangat berlebihan ini kan korban ya,” ucap Wa Ode seperti dilansir dari Kompascom pada Sabtu, 10 Juli 2021.


Wa Ode pun mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut hanyalah korban dari narkoba, bukan pengedar.


“Mereka hanya menggunakan dan itu cuma yang ditemukan hanya 0,78 gram artinya bahwa betul betul mereka hanya pengguna bukan pengedar,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, seorang netizen di Twitter bernama Raspati dengan nama pengguna @BersamaSahabat4 mengatakan bahwa pihak kepolisian harusnya langsung memenjarakan kedua pasangan tersebut.


“Penjarakan. Jangan direhab. Hukum sosial harus dilakukan,” cuitnya pada Sabtu, 10 Juli 2021, seperti dikutip oleh terkini.id.


Adapun Kombes Hengki Haryadi selaku Kapolres Jakarta Pusat memberikan pernyataan saat konferensi pers di Polres Jakpus.


Ia mengatakan bahwa meskipun kedua pasangan tersebut akan direhabilitasi, bukan berarti proses hukum akan terhenti.


Hengki mengatakan bahwa setelah direhabilitasi, pasangan tersebut tetap akan dilanjutkan proses hukumnya oleh hakim.


Adapun kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara selama 4 tahun.


“Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang, nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun,” ucap Hengki dilansir Detikcom.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »