Postingan di Tiga Platform Medsos Jadi Barang Bukti Kasus dokter Lois Owen

Postingan di Tiga Platform Medsos Jadi Barang Bukti Kasus dokter Lois Owen
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ditangkapnya dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.


"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19. Yang dia lakukan melalui beberapa platform di media sosial," ujar Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 Juli 2021.


Menurut Ramadhan ada 3 platform media sosial yang dia gunakan.


"Salah satu pernyataan dokter Lois yang meresahkan masyarakat yakni penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi," katanya.


"Jadi, salah satu diantara postingannya adalah ia mengatakan korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19. Melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," jelas Ramadhan.


Ramadhan menegaskan sampai dengan saat ini, Polri akan terus menindaklanjuti terkait perkara berita bohong dr Lois tersebut.


Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari yang bersangkutan.


"Barang bukti yang diamankan itu ada screenshot postingan dari media sosial," katanya.


Isi postingan dr Lois lainnya kata Ramadhan di salah satu akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19.


Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.


"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.


Sementara itu, Tirta Mandira Hudi alias dokter Tirta akan hadir dalam konferensi pers penangkapan dr Lois Owen.


"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," kata Tirta saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.


Tirta mengatakan rilis penangkapan dr Lois akan dilakukan di Mabes.


Dirinya kini menunggu arahan apakah rilis pers akan dipastikan hari ini atau tidak.


"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," ucapnya.


Polisi sebelumnya menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral.


Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.


Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.


"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).


Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.


Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.


Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.


"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan."


"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.


Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.


Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.


"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.


Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021 sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.


Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.


Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.


Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.


IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.


Source: WartaKotalive.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »