YLBHI Tuding PPKM Cara Pemerintah Hindari Kewajiban, Ferdinand: Matamu Jancuk

YLBHI Tuding PPKM Cara Pemerintah Hindari Kewajiban, Ferdinand: Matamu Jancuk
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang beranggapan bahwa PPKM Darurat adalah cara pemerintah untuk menghindari kewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat.


Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Minggu 18 Juli 2021, tampak geram dengan pernyataan YLBHI yang menuding pemerintah soal PPKM Darurat.


Ia pun membeberkan sejumlah fakta terkait sejumlah kebijakan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.


Adapun sejumlah kebijakan itu, kata Ferdinand, yakni program bantuan tunai, bantuan sosial (Bansos) hingga penggratisan biaya rumah sakit dan obat-obatan warga yang terpapar Covid-19.


“Matamulah jancuk..!! Itu bantuan tunai, bansos dan obat gratis biaya rumah sakit gratis hingga ratusan trilliun trus apa namanya? Bukannya tanggung jawab? SJW jancuk..!!,” cuit Ferdinand Hutahaean.


Ia pun tampak geram dengan pernyataan YLBHI tersebut lantaran menurutnya, yayasan bantuan hukum itu hanya mencari-cari kesalahan pemerintah di tengah kerja keras aparat negara menangani masalah pandemi Covid-19.


“Pemerintah sedang bekerja keras tangani masalah, mulutnya cuma nyalah-nyalahin yang kerja. Mmg jancuk..!!,” geram Ferdinand Hutahaean.


Dalam cuitannya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyertakan postingan pemberitaan dari media sosial Twitter KompasTV berjudul ‘YLBHI: Pemerintah Pakai Istilah PSBB hingga PPKM untuk Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga’.


Pada isi artikel pemberitaan itu disebutkan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik cara pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19 selama ini.


Wanita yang akrab disapa Asfin itu mengaku heran pemerintah tidak pernah menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjalankan kewajibannya dalam menangani pandemi Covid-19.


Akan tetapi, kata Asfin, pemerintah justru menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan ketika memberikan sanksi kepada warga negara yang dianggap melanggar aturan pembatasan.


“Kalau sanksi kenapa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tapi ketika penerapan kekarantinaan, kenapa bukan pakai UU (yang sama),” ujar Asfin.


Selain itu, menurut Asfin pemerintah ada kesan menghindari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama adanya pandemi Covid-19.


Hal tersebut, kata Asfin, terlihat dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah dari sejak awal hingga kini.


Hal itu menurutnya seperti menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian kini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.


Padahal, lanjut Asfin, dalam UU 6 Tahun 2018 diatur soal karantina wilayah ketika terjadi kedaruratan kesehatan.


Menurut YLBHI, dalam UU itu disebutkan bahwa selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


“Jadi, ketika pembatasan pemerintah gunakan yang lain, jelas itu maksudnya untuk mengakali hukum agar kewajiban yang ada di UU 6/2018 tidak dipenuhi pemerintah dan tidak diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »