Gugatan AHY Ditolak, Max Sopacua: Akhirnya Hukum Ditegakkan!

BENTENGSUMBAR.COM - Salah seorang pendiri Partai Demokrat (PD), Max Sopacua merespons ditolaknya gugatan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.   

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan AHY dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi ditolaknya gugatan AHY itu, Max Sopacua mengatakan kubu Moeldoko merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. 

"Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB," ucap Max Sopacua, dilansir dari GenPI.co pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Sebagai salah seorang pihak tergugat, Max menyebut keputusan itu jelas mengisyaratkan bahwa KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, tidak melanggar hukum.    

"Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum," ujar dia. 

Max berharap putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkum HAM. 

"Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur," ucapnya.

Max dkk juga mengaku masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami menunggu jadwal sidang di PTUN tentang gugatan SK Kemenkum HAM," pungkas Max Sopacua.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »