Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Hukum Internasional: Otak Gua Gak Bisa Paham HRS Harus Dipenjara 4 Tahun

Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Hukum Internasional: Otak Gua Gak Bisa Paham HRS Harus Dipenjara 4 Tahun
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi, Senin, 30 Agustus 2021.


Bahkan vonis 4 tahun penjara HRS semakin dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.


Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengamat Hukum Internasional, Hasmi Bakhtiar. Pasalnya, hal tersebut tidak logis.


"Sampai detik ini otak gw gak bisa memahami kasus HRS ini apalagi sampai 4 tahun penjara. Gw juga tau HRS gak bisa minta tolong siapa2. Jadi, cuma bisa mendoakan semoga Allah kuatkan beliau sekeluarga," ujarnya melalui akun Twitter @hasmibakhtiar, Senin, 30 Agustus 2021.


Penolakan banding HRS membuat marah sejumlah kalangan. Termasuk aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi.


"IBHRS Serukanlah Jihad Untuk Menyelamatkan Negri Ini demi tegaknya keadilan, Maka Kupastikan Akulah Kafir Pertama Yang Menyatakan Diri Siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu," ujarnya melalui akun Twitter @Nicho_Silalahi.


"Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur," ujarnya.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap HRS dengan vonis empat tahun penjara.


"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan.


Selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.


"Semuanya dikuatkan," ujar dia. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »