Jika Amasrul Sebagai Sekdako Tak Bisa Ikuti Arah Kebijakan Wako, Jumadi: Baiknya Legowo Saja

Jika Amasrul Sebagai Sekdako Tak Bisa Ikuti Arah Kebijakan Wako, Jumadi: Baiknya Legowo Saja
BENTENGSUMBAR.COM - Tokoh masyarakat Kota Padang Jumadi Rajosa menyarankan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang non aktif, Amasrul untuk mengoreksi dirinya selama dinonaktifkan dari jabatan Sekdako Padang oleh Wali Kota Hendri Septa.


"Amasrul baiknya koreksi diri selama nonaktif. Apakah bisa dengan sungguh-sungguh melaksanakan instruksi Wako dengan baik meminpin,mengawasi dan mengawal pelaksanaannya terutama hal-hal strategis program prioritas daerah," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Rabu, 11 Agustus 2021. 


Menurutnya, Sekdako bukan hanya sekedar pamong senior di birokrasi, tetapi lebih dari sekedar itu.


"Sekda bukan hanya sekedar pamong senior di birokrasi, tapi jika sudah menjadi Sekda tentu tugasnya bagaimana mensinergikan keinnginan Walikota dengan unsur berokrasi supaya sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata putra Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang ini. 


Meski demikian, ia mengatakan, jika selama nonaktif Amasrul merasa mampu bekerja sesuai instruksi Wako atau tidak, lebih baik secepatnya menghadap Wako.


"Jika selama nonaktif Amasrul merasa mampu bekerja sesuai instruksi Wako atau tidak lebih baik secepatnya menghadap Wako," katanya.


Sebagai birokrat, katanya, Amasrul lebih paham, bahwa jabatan Sekdako bukan lagi jabatan karir kepegawaian, tetapi telah menjadi jabatan politik.


"Sebagai seorang birokrat Amasrul lebih paham, bahwa jabatan Sekda bukan lagi jabatan karir kepegawaian, tetapi telah menjadi jabatan politik," tukuk anggota Majelis Syuro DPP Partai Bulan Bintang ini. 


Namun, jika Amasrul sebagai Sekdako tidak bisa mengikuti arah kebijakan Wako, sebaiknya secara birokrasi dan politik, legowo saja.


"Jika Sekda tidak bisa mengikuti arah kebijakan Wako, baik secara birokrasi dan politik legowo saja," tegasnya.


Menurutnya, Wako punya hak prerogatif untuk memilih Sekda walau tidak tertulis dalam Undang-undang.


Namun, pemilihan langsung Pilkada mengisyaratkan itu, karena peran Parpol dan Pemilih yang menjadikan seseorang menjadi Wako, Bupati, dan Gubernur, bukan karir dalam birokrasi.


"Wako punya hak prerogratif untuk memilih Sekda walau tidak tertulis dalam UU. Namun pemilihan langsung Pilkada mengisyaratkan itu karena peran Parpol dan Pemilih yang menjadikan seseorang menjadi Wako, Bupati, Gubernur, bukan karirnya dalam birokrasi," urainya.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »