Perilaku Oknum Mafia Saat Pandemi Tak Cerminkan Semangat Patriot PPKM, Puan: Harus Ditindak Tegas

Perilaku Oknum Mafia Saat Pandemi Tak Cerminkan Semangat Patriot PPKM, Puan: Harus Ditindak Tegas
BENTENGSUMBAR.COM - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat beberapa oknum memanfaatkan agar mendapatkan keuntungan sendiri. Beragam dilakukan oleh mereka yang tak kasihan melihat rakyat negeri ini menangis. 


Terbaru adalah adanya oknum mafia obat yang membuat harga obat untuk penyembuhan pasien Covid-19 melambung tinggi. 


Salah satu obatnya adalah jenis Oseltamivir yang ditemukan dengan harga cukup mahal atau jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 


Oknum menjual obat tersebut dengan harga Rp 850 ribu per kotak di saat HET hanya sekitar Rp 260 ribu per kotak. 


Tak hanya itu, oknum juga terindikasi menimbun beberapa jenis obat, termasuk obat penanganan Covid-19, yakni Azithromycin 500mg. Obat tersebut diketahui sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.


Melihat hal itu, Polres Jakarta Barat mengamankan sekitar 730 boks obat Azithromycin 500mg dari penggerebekan tersebut.Jika dikonversikan, jumlah tersebut bisa digunakan untuk 2.920 pasien Covid-19.


"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2.920 orang penderita Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.


Ady mengungkapkan terdapat sejumlah oknum di PT ASA yang bekerja di bagian gudang, menjual Azithromycin 500mg dua kali lipat di atas harga normal.


Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) obat tersebut adalah Rp1.700 per tablet. Namun, para oknum justru menjualnya seharga Rp3.350 per tablet.


"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 Jenis Azithromycin 500 mg," ungkap Ady.


Melihat gerak cepat Polri, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Polri menindak mafia penimbun obat Azithromycin 500 mg di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Azithromycin kerap digunakan untuk menyembuhkan pasien Covid-19. Selain Azithromycin, polisi pun menemukan obat-obatan, seperti parasetamol dan dexamethasone yang diduga ditimbun di gudang.


“Baru-baru ini, jajaran Polres Jakarta Barat menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan Covid-19. Saya pribadi mengapresiasi tindakan ini mengingat masyarakat, khususnya penderita Covid-19, sangat membutuhkan obat-obat tersebut,” kata Herman.


Herman menyatakan tindakan hukum tegas tentu harus dilakukan kepada para pihak yang mencoba memanfaatkan pandemi Covid-19 demi keuntungan pribadi. Menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar, maka kebutuhan obat-obatan dan alkes kian meningkat.


“Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.


Tak hanya obat-obatan, Polri juga menangkap seorang pelaku penimbunan tabung oksigen di Tangerang, Banten. 


Pelaku menjual kembali tabung oksigen dengan harga berkali lipat secara daring.


Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku berinisial I-F yang menimbun tabung oksigen.


Selain tabung oksigen, pelaku juga menimbun sejumlah alat kesehatan seperti sarung tangan medis, obat-obatan, serta masker yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.


Alat kesehatan dijual empat kali lipat dari harga eceran tertinggi, misalnya satu tabung oksigen dijual 4,5 juta rupiah dari harga normal 500 hingga 1 juta rupiah.


Tindak Tegas Mafia


Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat Kepolisian menindak tegas mafia obat COVID-19 karena negara harus hadir dengan kekuasaannya untuk mengatasi persoalan tingginya harga dan kelangkaan obat di pasaran.


"Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar, bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu. Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini, jaga kepercayaan rakyat," kata Puan.


Hal itu dikatakan Puan terkait di saat lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan misalnya fakta harga obat terapi COVID-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.


Puan mengutuk praktik mafia obat, terlebih untuk obat terapi COVID-19 sehingga pemerintah harus memastikan ketersediaan obat dengan harga yang wajar.


“Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan obat ditimbun demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat," ujarnya, melalui pernyataan tertulis ke media ini, Senin, 2 Agustus 2021.


Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »