Sebentar Lagi Bebas, Habib Rizieq Doakan Hakim: Semoga Allah Memberkahi

Sebentar Lagi Bebas, Habib Rizieq Doakan Hakim: Semoga Allah Memberkahi
BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab sebentar lagi akan bebas dari penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan 8 bulan penjara terhadap mantan Pimpinan FPI tersebut.


Dengan putusan majelis hakim itu, maka Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan bebas pada 8 Agustus 2021 mendatang.


Terkait hal itu, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar lewat video yang beredar, Kamis 5 Agustus 2021, menyampaikan rasa syukur.


Menurutnya, putusan itu artinya tidak memperberat hukuman 8 bulan Rizieq yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei lalu.


“Alhamdulillah pada Rabu 4 agustus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung dan 5 eks pengurus FPI di kasus Petamburan, sehingga kami bersyukur Alhamdulillah. Untuk ke depannya kasasi atau tidak kami mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Aziz Yanuar.


Selain itu, Aziz mendoakan para majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran sudah sangat arif memutus perkara tersebut.


Aziz juga berharap semoga para hakim Pengadilan Tinggi beserta sanak keluarga diberi keberkahan oleh Tuhan.


“Kami mendoakan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan dengan sangat bijak, diberikan keberkahan kesehatan selalu kepada keluarganya juga. Terima kasih semoga Allah memberkahi bapak-bapak sekalian,” ucapnya.


Mengutip Hops.id, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amarnya menerima permintaan banding dari penuntut umum.


Majelis hakim yang memutus perkara ini yaitu Hakim Ketua Sugeng Hiyanto dan Hakim Anggota Brh. Yahya Syam dan Tony Pribadi.


“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),” kata Hakim Ketua Sugeng membacakan putusan dengan nomor 173/PID.SUS/2021/PT DKI dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab hukuman kurungan penjara 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.


Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »