Suara Lantang PKS ke Wako Padang: Kembalikan Jabatan Sekda ke Amasrul, Batalkan Mutasi, Patuhi Surat KASN dan KPK RI

BENTENGSUMBAR.COM - Polemik penonaktifan sementara Amasrul dari jabatan Sekretaris Kota Padang dan mutasi yang dilakukan oleh Hendri Septa pasca dilantik sebagai Wali Kota Padang menggantikan Mahyeldi, terus bergulir.

Kali ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Padang angkat suara. FPKS meminta Wako Hendri Septa untuk mengembalikan lagi jabatan Sekdako kepada Amasrul dan menuntut agar mutasi gelombang 1 dan 2 dibatalkan.

"Sekdako memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan pembangunan daerah," ungkap Ketua FPKS DPRD Kota Padang Muharlion kepada BentengSumbar.com melalui pernyataan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Pasalnya, kata Muharlion, Sekda sebagai jabatan karier tertinggi ASN, juga melekat tanggungjawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. 

Dikarenakan tanggungjawab besar Sekdako dalam pembangunan daerah, tegas Muharlion, maka pengangkatan dan pemberhentian Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada.

"Kami dari Fraksi PKS DPRD Kota Padang terus mengikuti dan memperhatikan dengan seksama permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang, maka kami menilai Wako tidak bisa menjelaskan kepada publik dan masyarakat alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar Sekdako Amasrul," ungkapnya.

Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 2 dan pasal 67 point b, jelas Muharlion, maka FKS DPRD Kota Padang berkesimpulan bahwa penonaktifan Sekdako Amasrul tidak memiliki dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, demi menegakan indepedensi dan regulasi tentang ASN di Kota Padang, maka kami meminta Wali Kota Padang untuk mencabut lagi Keputusan Wali Kota Padang Nomor 232 tahun 2021 tentang Pembebasan Sementara Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekretaris Daerah Kota Padang dan mengembalikan lagi jabatan Sekretaris Daerah Kota Padang kepada Amasrul," ungkap Ketua DPD PKS Kota Padang tersebut.

Tak hanya itu, FPKS DPRD Kota Padang juga menyorot mutasi gelombang 1 dan 2 yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Mutasi tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 5 tahub 2014 tentang ASN dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN," jelasnya.

Untuk itu, kata Muharlion, FPKS DPRD Kota Padang meminta Wako Hendri Septa untuk mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula.

"Kami juga meminta supaya Wali Kota untuk mematuhi semua surat masuk dari KASN yang berkaitan dengan mutasi ini dan surat masuk dari Gubernur Sumatera Barat tentang pelaksanaan mutasi yang sama dan Surat masuk dari KPK RI Nomor: B-2366/KSP.00/70-72/05/2021 tentang atensi pelaksanaan mutasi dan seterusnya, supaya tidak menjadi masalah bagi pembangunan Kota Padang kedepan," tegasnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »