Tanggapi Mural 'Jokowi 404: Not Found', Ngabalin Naik Pitam Hingga Sebut-sebut Pasal Penghinaan di KUHP

Tanggapi Mural 'Jokowi 404: Not Found', Ngabalin Naik Pitam Hingga Sebut-sebut Pasal Penghinaan di KUHP
BENTENGSUMBAR.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin naik pitam melihat mural Jokowi bertuliskan "404: Not Found". Sebelumnya, mural tersebut bergambar Presiden Jokowi dengan mata yang tertutup tulisan 404: Not Found.


Diketahui mural yang tampak menyindir Presiden Jokowi tersebut terletak di salah satu sudut Kota Tangerang. Usai viral di media sosial, mural berwajah mirip Presiden Jokowi itu dihapus oleh aparat kepolisian.


Mural tersebut mendapat pro dan kontra. Banyak yang beranggapan bahwa mural tersebut bentuk seni dan ekspresi masyarakat. Namun beberapa yang lainnya menganggap mural tersebut melawan hukum dan menghina kepala negara.


Salah satu yang berpendapat demikian yaitu KSP Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya, mural tersebut sudah masuk dalam pasal penghinaan. Hal itu disampaikan Ngabalin melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @AliNgabalinNew, Senin, 16 Agustus 2021.


"JOKOWI, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)," cuit Ngabalin dikutip Galamedia, Senin 16 Agustus 2021.


Lebih lanjut, Ngabalin juga menyinggung orang-orang yang berpendapat jika mural tersebut hanyalah kebebasan ekspresi. "Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG," tambahnya.


Menutup cuitannya, Ngabali mengatakan mural 404: Not Found tersebut sudah menghina kepala negara dalam hal ini Jokowi. "Hanya warga negara kelas kambing yg tdk punya peradaban, menghina Kepala Negara," tandasnya.


Source: Galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »