Unggah Lukisan Wajahnya, UAS Disentil Netizen: Bukankah Lukis Makhluk Bernyawa Tak Boleh dalam Islam?

Unggah Lukisan Wajahnya, UAS Disentil Netizen: Bukankah Lukis Makhluk Bernyawa Tak Boleh dalam Islam?
BENTENGSUMBAR.COM - UAS alias Ustaz Abdul Somad baru-baru ini mendapat sentilan dari beberapa netizen terkait unggahannya.


Pasalnya, ustaz kondang Indonesia itu mengunggah video lukisan dirinya di akun media sosial Instagram miliknya.


Disebutkan dalam keterangan unggahannya bahwa lukisan tersebut merupakan sebuah hadiah dari seorang pria bernama Rizal Ramadhan dengan akun Instagram.


Dalam video, tampak tangan seseorang dengan lincah membuat lukisan UAS menggunakan pensil di atas selembar kertas.


Dalam lukisan itu, UAS terlihat tersenyum dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam.


“Hadiah tak terhingga dari akhi @Rizalramadhan6. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan,” tulis UAS Kamis malam, dikutip terkini.id pada Sabtu, 14 Agustus 2021.


Kontan saja unggahan UAS itu ramai dikomentari netizen yang beberapa di antaranya memberikan sentilan.


Ya, sebagian besar bertanya tentang hukum menggambar makhluk hidup atau makhluk bernyawa dalam Islam.


“Ustadz, bukankah melukis makhluk bernyawa tidak boleh dalam islam???” tanya pemilik akun Riohandoyo26, dikutip terkini.id via Instagram.


“Gambar bernyawa ustad (emoji sedih),” imbuh akun Rental_carmakassar.


“Apa hukumnya orang yg menggambar makhluk hidup Ustadz?” tanya pemilik akun Oraarloves22.


Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggambar atau melukis makhluk bernyawa dalam Islam?


Hal tersebut rupanya sudah pernah dijelaskan UAS dalam sebuah ceramahnya di kanal YouTube Jalan Lurus Channel pada 25 Januari 2018 lalu.


Dalam video tersebut, UAS tampak menjawab pertanyaan dari seseorang terkait hukum menggambar makhluk bernyawa.


“Mohon penjelasan Ustadz tentang larangan menggambar makhluk yang bernyawa?” ujar UAS membacakan pertanyaan tersebut, sebagaimana dilansir terkini.id dari tribunnews.


UAS pun menjelaskan hukum menggambar makhluk bernyawa dengan membacakan sebuah ayat lalu mengartikannya.


“Kecuali gambar di kain. Maknanya yang bukan tiga dimensi. Dicetak, dibentuk, dipahat, diukir. Kalau disenter, kelihatan gambarnya. Itu baru haram,” jelas UAS.


“Adapun tulisan di kertas, di kanvas, di kain, maka dia tidak haram.”


UAS kemudian melanjutkan bahwa yang tidak boleh ada rumah, yaitu patung. Katanya, malaikat tidak masuk jika di dalam rumah tersebut ada patung.


“Malaikal maut masuk,” tandasnya disambut tawa hadirin.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »