Demokrat Sebut Hampir Semua Fraksi di MPR Setuju Haluan Negara Dihidupkan Kembali

BENTENGSUMBAR.COM – Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR, Benny K Harman mengatakan, hampir seluruh fraksi setuju dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kendati demikian, pembahasan soal haluan negara belum menemukan kesepakatan terkait bentuk atau dasar hukum.

“Hampir semua fraksi termasuk juga kelompok DPD menyetujui bahwa model pembangunan PPHN itu perlu kita hidupkan kembali, walaupun ada pro dan kontra. Tetapi substansinya adalah negara ini membutuhkan haluan,” kata Benny, dalam webinar bertajuk Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Mudarat, Senin, 13 September 2021.

Benny menjelaskan, ada pihak yang menginginkan PPHN dimasukkan dalam Ketetapan (TAP) MPR dan diatur dalam konstitusi. Namun, ada sebagian pihak yang berpandangan, PPHN cukup diatur melalui undang-undang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Nah kalau TAP MPR bentuk hukumnya adalah mau tidak mau harus dilakukan amendemen konstitusi,” ucap dia.
“Sedangkan kelompok yang minoritas, adalah kelompok yang menghendaki PPHN ini dituangkan dalam undang-undang,” kata Benny.

Menurut Benny, pembahasan terkait PPHN belum final. Ia mengatakan, MPR masih melakukan kajian melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah kalangan.

“Tetapi sekali lagi bahwa ini masih dalam agenda tahapan-tahapan yang sangat awal sebab belum ada belum ada langkah konkret apakah nanti akan dilakukan amendemen,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Sejumlah partai politik berpandangan, rencana amendemen konstitusi mesti dipikirkan matang-matang dan dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara, muncul kekhwatiran amendemen konstitusi juga akan berdampak pada perubahan pasal lain, misalnya terkait masa jabatan presiden. Belakangan isu memperpanjang masa jabatan kembali mencuat.

Adapun Badan Pengkajian MPR masih mengkaji kemungkinan amendemen terkait upaya penghidupan kembali haluan negara. Penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Menurut Bambang, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Kemudian, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai dengan haluan negara. (Kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »