BENTENGSUMBAR.COM - Pimpinan Komisi III DPR meminta Polri berlaku profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).
"Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa, 21 September 2021.
Herman yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri bersikap profesional menangani kasus tersebut.
"Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III) serahkan kepada Kapolri,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menilai, dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte kepada Kace di dalam Rutan Bareskrim Polri merupakan tindak pidana.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi siapa pun dia. Kami hanya meminta untuk Bareskrim tangani secara profesional," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan ada dugaan penganiayaan oleh Napoleon terhadap M Kece. Napoleon diduga memukuli dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi, Minggu, 19 September 2021.
Andi menjelaskan pelumuran kotoran manusia itu terjadi pada hari yang sama saat M Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi.
"Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kace pada 26 Agustus 2021.
Napoleon sendiri telah membuat surat terbuka yang menyatakan bahwa pemukulan terhadap Kace dilakukan atas dasar membela agama.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkap Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu, 19 September 2021.
Diketahui, Napoleon merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Sedangkan Muhammad Kace adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Netralnews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »