Mantan Suami Divonis 2 Bulan Kasus KDRT, Nindy Ayunda Pasrah

BENTENGSUMBAR.COM – Mantan suami dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah mendapatkan vonis atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Pihak Askara pun akhirnya menerima putusan tersebut.

Sementara itu, pihak Nindy Ayunda tampak pasrah dengan putusan ini. Sebab, pihak Nindy juga tidak bisa menyampaikan protes dengan adanya putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Seperti apa tanggapan dari pihak Nindy Ayunda? Berikut artikelnya.

Menerima Putusan Hakim

Penyanyi Nindy Ayunda tampak tidak menanggapi apapun dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya, Askara Parasady Harsono.

"Ya biasa aja (tanggapan Nindy terhadap putusan hakim)," kata kuasa hukumnya, Dicky Muhammad Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.

Nindy Ayunda telah memang menerima dan menghargai apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyakini putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dicky menerangkan, pelantung lagu Buktikan itu menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nindy Ayunda meyakini, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan berbagai pertimbangan.

"Ya menerima putusan hakim lah. Kan putusan hakim nggak bisa dikritisi, Dia menerima putusan apapun itu yang diputuskan oleh hakim," katanya.

Dua Bulan Penjara

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Majelis Hakim pun memvonis Askara dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Untuk itu, pihak pengadilan akan mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," ujar hakim ketua melanjutkan.

Menerima Vonis

Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Askara Parasady Harsono menerima putusan selama dua bulan penjara terkait kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus Wisnu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah kedepannya akan mengambil tindakan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020. 

KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya itu dilakukan saat keduanya masih berumah tangga. Kini, Askara akan menjalani masa hukuman dua bulan penjara atas kasus tersebut. (Intip Seleb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »