Rakor Gubernur dan Bupati/Wali Kota: SPM Urusan Wajib

BENTENGSUMBAR.COM - Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pemerintahan menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu, 29 September 2021.

"Standar Pelayanan Minimal (SPM) penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri rakor.

Ia mengatakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 menjadikan penerapan SPM termasuk dalam isu strategis pembangunan Provinsi Sumatera Barat. 

Isu strategis itu kemudian menjadi arah kebijakan penyelenggaraan 
pemerintahan daerah. "Untuk itu kami mengharapkan dukungan peran serta Kabupaten/Kota terhadap penyelarasan terhadap visi misi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026," ujarnya.

Ia mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan ada 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah yang terdiri dari Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Urusan Sosial.

"SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan  Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib," katanya.

Penerapan SPM menjadi sangat penting dan mendasar karena pada hakekatnya dengan melaksanakan SPM, maka basis untuk kesejahteraan 
masyarakat dapat terbangun setidaknya bila semua sasaran 
minimal dapat terwujud.

Menurutnya konsepsi SPM telah mengalami perubahan, bahwa penyelenggaraan SPM di Daerah bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari (Standar Operasional Prosedur/SOP), melainkan suatu pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Oleh karena itu, jenis pelayanannya bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. (Budi)

#BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »