BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah mengaku mendukung langkah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum bagi kubu kongres luar biasa (KLB), Partai Demokrat, Moeldoko Cs.
Fahri menilai, apa yang dilakukan Yusril merupakan bagian dari demokratisasi parpol.
“Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, kita juga ingin nama baik kita terjaga. Maka Demokratisasi Parpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof Yusril Ihza semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya,” ujar Fahri Hamzah dikutip keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 September 2021.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Yusril bukanlah persoalan kecil. Sebab Yusril juga politisi yang masih memimpin parpol dalam hal ini Partai Bulan Bintang (PBB). Fahri Hamza bilang, argumen Yusril terlalu kuat, tak bisa dibantah.
“Saya tidak terlalu peduli kepentingan kecilnya tapi kepentingan besar untuk demokratisasi parpol tidak bisa kita bantah. Argumennya terlalu kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, dirinya pernah jadi korban AD/ART Partai produk Undang-undang yang cacat. Untuk itu, dia mendukung upaya Yusril sebagai demokratisasi Parpol.
“Maka saya bisa mengerti bahwa prof. Yusril Ihza melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya demokratisasi Parpol. Kita tidak punya pilihan.!” tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah digandeng kubu Moeldoko untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pasca dipecat oleh AHY.
Yusril menjelaskan, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Pasalnya, AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat, Menteri Hukum dan HAM.
Dikatakan Yusril, langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. (FIN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »