Dituntut Kejelian Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Desa dan aparatur desa wajib mengetahui permasalahan hukum yang terkait dengan penggunaan Dana Desa dan dana lain yang ada di dalam sistem keuangan Pemerintahan Desa, jika tidak ingin terkena masalah hukum.

KUHAP di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman terhadap tersangka/ terdakwa, bukan untuk pengembalian hasil kejahatan.

Hal di atas mencuat di dalam acara webinar yang diselenggarakan melalui platfotrm Zoom Meeting dan kanal Youtube berkat adanya kolaborasi antara Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Kemendes PDTT – Muh. Fachri, Inspektur III Irjen Kementerian Dalam Negeri – Elfin Elyas, Direktur Tipidkor BARESKRIM POLRI diwakili oleh Cahyono Wibowo, Dinas PMD Kabupaten Gianyar Bali – Dewa Ngakan Ngurah Adi, Kepala Desa Sekapuk Kabupaten Gresik – Abdul Halim, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia – Topo Santoso, serta Tenaga Ahli KOMPAK – Widya Harun.

Diselenggarakan pada hari Selasa, (12/10) mulai pukul 08.30 – 12.30 WIB. Webinar ini mengusung Isu-Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa dengan tema “Pendekatan Hukum Dalam Penanganan Masalah Keuangan Desa yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi” dengan peserta berasal dari Pemerintah Desa dan instansi terkait serta umum berjumlah sekitar 800-an orang.

Menurut Cahyono Wibowo, “Penanganan TPK – Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa penyidik dapat melakukan tindakan Diskresional (Preventif Strike) dengan mempertimbang azas-azas hukum yang berlaku dan sifatnya bukan pengulangan.”

Dalam prakteknya, Dewa Ngakan Ngurah Adi menjelaskan, “DPMD bersinergi dengan Kemenkumham melalui Program Desa Sadar Hukum sejak 2020. Kelanjutannya diadakan Posyankumdes – Pos Pelayanan Hukum Desa, diadakannya Paralegal – pengacara Desa, dibentuknya komunitas Masyarakat Sadar Hukum, dan Desa Bersinar – Desa Bersih Narkoba."

Dalam kesempatan lain, Abdul Halim memberikan semboyan, “Jangan pernah memanfaatkan masyarakat, tapi berbuatlah yang bermanfaat untuk masyarakat.”

“Dikarenakan Restorasi Justice tidak dapat digunakan untuk masalah pidana di Pemerintahan Desa, maka dalam webinar ini muncul istilah Ultimum Remedium, merupakan salah satu asas yang terdapat didalam hukum pidana Indonesia bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” pungkas Prof. Topo Santoso.

Laporan: H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »