Duh! Harap Legowo Ya, Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Ini untuk Para PNS

BENTENGSUMBAR.COM - Kabar agak kurang menyenangkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nih! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang PNS atau ASN bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Surat Edaran ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021, berlaku untuk semua ASN di seluruh Indonesia.

"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb, Rabu, 13 Oktober 2021.

Setiap pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut dan wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.

"Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional," bunyi keterangan tersebut.

Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat juga mengeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya mencegah persebaran kasus Covid-19. (Reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »