Herzaky Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Partai Demokrat

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Hanya ada satu kepengurusan partai yang sah dan diakui pemerintah.

Hal itu ditegaskan Herzaky dalam pointer tertulis konferensi pers yang digelar Minggu, 3/10/2021, yang diteruskan oleh anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir, Minggu malam.

"Pada kesempatan ini, atas nama para Pengurus DPP Partai Demokrat, tolong diingat, Hanya Ada Satu Kepengurusan Partai Demokrat, yang sah dan diakui pemerintah, tidak ada dualisme," tulis Herzaky dalam keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Dalam keterangan pers tersebut, Herzaky menuliskan beberapa poin. Dia menyebut, persoalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 150, gugatan Moeldoko dan Johny Allen Marbun dengan objek surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak oleh Pemerintah.

"Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan ½ (setengah) DPC. Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," tulisnya.

Herzaky menegaskan, AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC.

"Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total," tulisnya lagi.

Dalam keterangan resmi DPP Partai Demokrat itu, Herzaky menambahkan, gugatan di PTUN nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari. Sementara gugatan ini, tulis Herzaky, diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa.

"Kami bersyukur, salah seorang Penggugat mencabut gugatannya. Ini lagi-lagi pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda," terangnya.

Selanjutnya, Herzaky menambahkan, perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol. Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR.

"Terkait semua tuduhan KSP Moeldoko kepada kami terkait proses Kongres 2020, bahwa ada tahapan Kongres yang tidak dilalui, maka dengan senang hati, kami putarkan Video 15 Menit proses Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020. Dalam video ini jelas-jelas semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan," paparnya. (Video Kongres V 2020 diputar sebagi bukti).

"Untuk memperkuat video yang kami tampilkan tadi, kami juga tunjukkan surat pernyataan dari seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat yang bersedia bersaksi dan menyatakan bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan, baik saat aklamasi memilih Ketum AHY maupun saat penetapan AD ART. Surat pernyataan yang sudah masuk ini sekitar 90%. Sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya," tegasnya.

Herzaky menambahkan lagi dalam keterangan pers tersebut, saat ini, semua kembali ke Moeldoko. "Beliau punya dua pilihan. Pertama, 
menghentikan semua ambisinya untuk mengambil alih Partai Demokrat. Mengakui kesalahannya. Meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat," katanya.

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," tukuknya.

Pilihan kedua, tulis Herzaky, Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya. "Kami yakin, insyaallah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," kata Herzaky. 

Laporan: Novrianto Ucoxs

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »