Hukuman Mati Menanti Para Koruptor 'Maling Duit Rakyat', Fahri Hamzah Sebut Firli-Burhanuddin Pendekar Korupsi

BENTENGSUMBAR.COM - Rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi kakap, seperti PT Asabri dan Jiwasraya mendapat dukungan penuh dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Merespons hal ini Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Kejagung, sedang menggabungkan kekuatan untuk bersama-sama memutus rantai korupsi yang selalu merugikan negara.

“Nampaknya, dua pendekar anti korupsi (Pak Firli dan Pak Burhan) dari dua lembaga gakkum yang kuat (KPK dan Kejaksaan RI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ujar Fahri yang dikutip lewat akun Twitter-nya, Jumat, 28 Oktober.

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap.

Burhanuddin merujuk pada kasus-kasus korupsi kakap yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.

Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi.

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Firli. (Voi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »