Jokowi 'Diserang' Soal Proyek Kereta Cepat, Rustam: MRT Juga Dulu Dicemooh, Kini Dinikmati

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerhati sosial politik Rustam Ibrahim mengomentari banyaknya pihak yang 'menyerang' Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Rustam menilai banyak yang tidak suka jika proyek tersebut segera rampung. Pasalnya, sebut Rustam, Kereta Cepat Jakarta-Bandung bakal menjadi legacy (warisan) Jokowi yang akan dinikmati warga dalam jangka waktu panjang.

Hal ini, lanjut Rustam, sama seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang dibangun saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Banyak juga yang tampaknya tidak suka Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung segera rampung," tulis Rustam di akun Twitter-nya, dikutip Jumat, 15 Oktober 2021.

"Karena itu akan menjadi legacy Jokowi seperti MRT Jakarta yang akan dinikmati warga dalam jangka waktu panjang ke depan," sambungnya.

Pada cuitannya lainnya, Rustam mengatakan, serangan terhadap Jokowi soal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tak ubahnya seperti ketika Jokowi mencanangkan memulai pembangunan MRT pada 2013 silam.

Kala itu, ungkap Rustam, banyak yang mengkritik Jokowi hingga mencemooh proyek MRT karena dianggap tidak akan selesai. Nyatanya, lanjut Rustam, MRT kini telah beroperasi dan dinikmati warga di Ibu Kota.

"Dulu ketika Jokowi mencanangkan memulai pembangunan MRT 2013 banyak yang mencemooh MRT tidak akan selesai-selesai. Nyatanya MRT sekarang dinikmati warga di Jakarta," tulis Rustam di akun Twitter-nya, dikutip Jumat, 15 Oktober 2021.

"Jika KA Cepat Jakarta-Bandung selesai 2022 tentu warga Jakarta sd Bandung akan menikmati. Keduanya jadi legacy Jokowi," tandas Rustam.

Dilansir dari Netralnews, proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menuai kritik dari banyak pihak. 

Apalagi setelah Pemerintah mengizinkan pembangunan proyek tersebut menggunakan APBN.

Padahal Presiden Jokowi pada 2015 pernah berjanji bahwa proyek kereta cepat yang bekerjasama dengan China itu tidak akan menggunakan APBN.

Namun kini Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang mana di dalamnya mengizinkan proyek tersebut didanai APBN.

Selain soal penggunaan APBN, kritik lainnya yakni mengenai pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dinilai tidak efisien lantaran jarak kedua kota tersebut hanya sekitar 150 kilometer. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »