Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Utang Lapindo ke Negara? FH: Sudah Saatnya Harus Ditagih..!!

BENTENGSUMBAR.COM - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendesak Pemerintah Indonesia segera meminta Laindo Brantas untuk melunasi utangnya terkait bencana lumpur Lapindo.

Ia menegaskan, jangan biarkan siapapun berpesta dengan kemewahan di atas utang tak terbayarkan. Pasalnya, masih banyak rakyat di bawah yang butuh bantuan negara.

"Sudah saatnya harus ditagih..!!
Jangan biarkan siapapun berpesta dengan kemewahan diatas utang tak terbayar karena masih sangat banyak rakyat dibawah yang butuh bantuan negara," cuitnya melalui akun twitter @FerdinandHaean3, Ahad, 24 Oktober 2021, seperti dilihat BentengSumbar.com.

Dilansir dari detikcom, Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie belum juga selesai. 

Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc tersebut.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Lukman Effendi mengakui tidak mudah untuk menagih utang ke keluarga Bakrie tersebut.

"Kita lagi bahas terus ini dicarikan formula yang pas gitu lho. Ini kan nggak mudah sebenarnya untuk menyelesaikan piutang ini. Kita terus berproses, kita terus mencari formula-formula yang pas," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat, 22 Oktober 2021.

Lukman menjelaskan formula tersebut masih terus didiskusikan dan belum mencapai tahap final. 

Keputusannya nanti harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Nanti kalau sudah ada putusannya mungkin Pak Dirjen (Rionald) akan umumkan sendiri," ucap Lukman.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menambahkan bahwa pihaknya terus menghitung nilai tanah yang terkena lumpur Lapindo untuk didiskusikan lebih lanjut.

"Di situ itu ada tanah yang kena lumpur, nah tanah yang kena lumpur itulah yang jadi diskusi di antara kita. Tentunya kalau sudah kena lumpur harus dinilai atau nggak, itu yang tadi dimaksud oleh Pak Lukman. Ini semuanya kita sedang berproses," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, total utang Lapindo Minarak Jaya kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019 dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan adalah Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »