Sumbar Upayakan Sejuta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengupayakan satu juta tenaga kerja dari 2,76 juta angkatan kerja di daerah itu sesuai data BPS per Februari 2021 bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2021.

"Data kita saat ini dari jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage sharenya baru mencapai 18,32 persen. Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

Ia mengatakan itu saat menghadiri penyerahan Piala Dan Hadiah Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020 di Auditorium Gubernuran Kamis (21/10/2021).

Menurutnya coverage share Sumbar masih jauh di bawah nasional yang sudah mencapai 33,28 perseb dari jumlah pekerja secara Nasional menurut BPS sebanyak 89,4 juta orang dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.

"Kondisi ini tentu merupakan tanggungjawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan  sebesar 80 persen pada tahun 2021 dapat tercapai, oleh sebab itu  sangat dibutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain," ujarnya.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat

Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur  Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.

"Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya. (Budi)

#BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »