Terancam Dipolisikan, Natalius Pigai Balik Menantang, Janjikan Bakal Bikin Geger Republik Ini

BENTENGSUMBAR.COM – Natalius Pigai melontarkan peringatan kepada semua pihak karena dirinya bisa membuat geger seluruh Indonesia.

Itu disampaikan Natalius Pigai terkait dengan rencana pelaporan atas dirinya oleh relawan Jokowi.

Natalius Pigai rencananya akan dilaporkan Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) ke Polda Metro Jaya, salah satunya atas dugaan tindakan rasisme.

Eks komisioner Komnas HAM itu lantas menjawabnya melalui akun Twitter pribadinya, @NataliusPigai2, Minggu, 3 Oktober 2021. 

Sebaliknya, Pigai justru balik menantang dirinya dilaporkan ke polisi.

“Laporkan saja,” tantang Natalius Pigai dalam cuitannya, sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

Natalius menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak rasis sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Natalius Pigai. Foto net

Ancam Laporkan Jokowi

Sementara, melalui pesan singkat yang diterima PojokSatu.id, Minggu, 3 Oktober 2021, Natalius Pigai mengancam akan melaporkan Presiden Jokowi dan para pejabat lainnya.

“Saya akan melaporkan tokoh-tokoh Nasional: Jokowi dkk sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi,” tegasnya.

Akan tetapi, sosok asal Papua itu tak membeberkan bukti otentik apa yang ia maksud.

Hanya saja, sambungnya, laporan yang ia buat itu akan membuktikan sikap profesional kepolisian.

“Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak,” sambungnya.

Dilansir dari PojokSatu.id, rencana pelaporan Natalius Pigai atas dugaan rasisme itu dilontarkan Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan.

Adi Kurniawan menilai, cuitan itu tak menunjukkan intelektual sebagai mantan komisioner Komnas HAM.
“Kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis,” kata Adi Kurniawan, Ahad, 3 Oktober 2021.

Natalius Pigai, rencananya tidak akan dilaporkan atas satu dugaan pelanggaran saja.

“Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, ketiga pasal perbuatan tidak menyenangkan, keempat pasal penghinaan kepada kepala negara, dan kelima soal unsur-unsur provokasi,” ungkapnya.

Rencananya, pelaporan terhadap Pigai itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya besok Senin (4/10/2021) pukul 10.00 WIB. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »