Terkait Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Ini Kata Puan Maharani

BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP.

Alhasil, pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini sengaja dilakukan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

Sementara, ia meminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, tak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak selama masa transisi.

"Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.

Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.

Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," jelas Pasal 2 ayat 10.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” ujarnya.

Namun, yang perlu diketahui adalah pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.

Jaga Keamanan Data

Menanggapi hal itu, etua DPR, Puan Maharani, menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi, dia meminta hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal.

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” kata Puan.

Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” kata Puan.

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber.

Puan menambahkan efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. Dia mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »