BENTENGSUMBAR.COM - Bersengketa dengan PT. Anam Koto, puluhan hektar lahan perkebunan sawit masyarakat Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) habis dirusak pihak Perusahaan.
Kebun petani yang berada di Banjar batang alin tersebut, di tumbang dan diracun oleh pihak perusahaan dengan menggunakan cairan yang diduga BBM jenis Sollar. Selain diracun, pokok sawit masyarakat juga di tumbang dan dipotong pucuknya.
Salah seorang petani, Ahmad Muda Afandi mengaku, dalam seminggu belakangan, pihak perusahaan telah melakukan pengrusakan di kebun sawit miliknya. Para pekerja perusahaan telah menumbang semua pohon sawit yang Ia tanam dengan menggunakan mesin sinso dan alat dodos untuk memanen sawit.
"Sudah seminggu ini, mereka (pihak perusahaan) menumbang sawit saya. Sawit tersebut telah siap panen dan sudah berumur sekitar 4,5 tahun," ucapnya kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 27 November 2021.
Afandi menambahkan, lahan perkebunan kelapa sawit miliknya yang dirusak tersebut memiliki luas sekitar enam hektar. Pihak perusahaan langsung melakukan pengrusakan lahan tanpa memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan, mereka langsung merusak kebun, bahkan kita juga di tipu dengan diiming-imingi ganti rugi," ujarnya.
Afandi juga mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum tersebut.
"Sudah saya laporkan ke Polsek, tapi belum ada tanggapan," ungkapnya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Sungai Tanang, H. Basrah Lubis mengatakan, sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik cucu kemankannya dengan PT. Anam Koto telah terjadi semenjak tahun 2017 lalu. Namun Lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut juga ditanami kembali oleh pihak perusahaan PT. Anam Koto.
"Masyarakat sudah dirugikan semenjak tahun 2017, sampai saat ini sudah ada sekitar 57 hektar lahan masyarakat yang dirusak, dengan total sekitar 7.500 batang pohon sawit dan ribuan batang pohon jeruk," ucapnya.
H. Basrah Lubis mengaku, lahan milik masyarakat yang di klaim pihak perusahaan tersebut merupakan lahan yang berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto. Mereka memiliki bukti kepemilikan lahan yang cukup kuat semenjak dari tahun 1971.
"Pada tahun 1971, Ninik mamak penguasa wilayat, Abu bakar Datuk Kayo, telah memberikan surat ini kepada kakek saya, lalu kakek juga memberikannya surat tersebut kepada saya selaku ahli waris.
"Dengan adanya surat tersebut, lahan kami yang seluas 300 hektar tidak berada dalam HGU Anam Koto. Kami juga sangat memohon dan meminta Pemerintah Daerah dapat segera menanggapi masalah ini, agar persoalan ini dapat segera selesai dan hak kami juga dapat segera kembali," tutupnya.
Disamping itu, saat berada di lokasi kebun, Pengawasa Lapangan PT. Anam Koto, Darmawan mengatakan, pihaknya hanya bekerja sesuai instruksi pimpinan perusahaan. Ia dan pekerja lainnya hanya melakukan tugas yang diberikan perusahaan.
"Kita hanya melakukan tugas dan bekerja sesuai instruksi pimpinan," ungkapnya.
Laporan: Rido
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »